Secara prinsip, skema pembayaran penggunaan listrik untuk pelanggan
paska bayar berbeda dengan prabayar. Jika pelanggan listrik prabayar
diharuskan membeli dahulu jumlah kWh listrik untuk ditambahkan ke
kWh-meter tetapi berapa banyak pembeliannya bisa ditentukan sendiri oleh
pelanggan sesuai keinginan (bisa membeli listrik beberapa kali dalam
sebulan). Sedangkan pelanggan listrik paska bayar baru membayar listrik
setelah dipakai dalam sebulan dan kewajibannya adalah membayar sesuai
besarnya tagihan (tidak bisa ditentukan sendiri apalagi dicicil). Kedua
skema tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Setelah kita mengetahu bagaimana perhitungan biaya listrik untuk prabayar , maka bagaimana dengan perhitungan biaya listrik untuk paska bayar?
**
Komponen perhitungan biaya listrik sama dengan prabayar, yaitu terbagi dalam 3 komponen perhitungan yaitu :
1. Biaya Admin Bank
Besarnya biaya admin bank ini tergantung tempat dimana kita membeli pulsa listrik. Biasanya antara Rp.2000 s/d Rp.3500.
2. PPJ (Pajak Penerangan Jalan) atau PJU
PPJ atau PJU ini ditentukan nilainya berdasarkan prosentase yang ditetapkan.
Misalnya 3% dari total kWh yang dibayarkan. Besarnya PPJ atau PJU
berbeda di tiap daerah, karena ditentukan oleh pemerintah daerah
masing-masing melalui perda yang dibuat.
Contoh :
PPJ atau PJU di DKI Jakarta untuk pelanggan rumah tangga adalah 3%,
sedangkan di Kabupaten Bandung sebesar 6% dan Surabaya adalah 8%.
3. Tarif Listrik per-kWh.
Komponen ini mengacu kepada TDL (Tarif Dasar Listrik) atau TTL (Tarif
Tenaga Listrik) yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku nasional.
Total dari ketiga komponen itu adalah jumlah tagihan listrik yang harus kita bayarkan.
**
Cara perhitungan :
Selisih kwh antara Stand meter akhir (pembacaan meter yang terakhir oleh petugas) dikurangi stand meter sebelumnya.
Misalkan selisihnya adalah 100kWh
**
Untuk listrik 900VA :
Biaya Beban (BB) + Biaya Pemakaian (BP)
Biaya beban (Rp. 20.000 x kVA) = 20,000 x 0.9kVA (900VA) = 18,000
Biaya pemakaian :
Blok I (20 kWh pertama) x Rp.275 = Rp.5500
Blok II (40 kWh berikutnya) x Rp.445 = Rp.17,800
Blok III (diatas 60 kWh) x Rp. 495 = (100 – 60) x 495 = 19,800
Total Biaya pemakaian : Rp 43,100
BB + BP = Rp.61,100
Biaya lainnya :
PJU (3 – 10% tergantung peraturan kotamadya/kabupaten); DKI menerapkan 3%
PJU = 3% x Rp. 61,100 = Rp.1,833
Admin bank (antara 2000 – 3500); ambil rata2 Rp.2500
jadi total tagihan listrik : Rp.61,100 + Rp.1,833 + Rp.2500 = Rp.65,433
**
Untuk Listrik 1300VA :
1. Jika pemakaian dibawah 40 jam nyala maka berlaku rekening minimum (RM).
RM : 40 x daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian (Rp.979/kWh)
Jam nyala : kWh perbulan dibagi dengan kVA tersambung.
2. Jika pemakaian melebihi 40 jam nyala maka berlaku perhitungan Biaya Pemakaian Rp.928/kWh
Misal jumlah kWh perbulan 100 kWh maka :
Jumlah jam nyala : 100 / 1.3kVA (1300VA/1000) = 76.92 jam
Oleh karena melebihi 40 jam, maka berlaku cara perhitungan no.2 yaitu :
Biaya Pemakaian : Rp.979 x 100 = Rp.97,900
Untuk biaya lainnya, komponen dan cara perhitungannya sama dengan
yang 900VA, dengan catatan prosentase PJU bervariasi untuk tiap daerah.
**
Semoga artikel ini mencerahkan dan bermanfaat bagi anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar