Pengertian PPJ
Secara mudahnya yang dimaksudkan dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) itu adalah : Pungutan Pajak yang dikenakan kepada pelanggan PLN sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).Dasar hukum PPJ adalah : Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan diikuti dengan peraturan daerah (Perda) dan Pemerintahan Daerah Setempat.
Penetapan Besarnya PPJ
Besarnya PPJ ditetapkan berdasarkan Kewenangan Pemda dan DPRD setempat. PPJ digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah tersebut.**
Salah satu contoh dalam penerapan PPJ ini adalah DKI Jakarta, yang menetapkan PPJ sebesar 3%, berdasarkan atas Perda 9/2003 yang sebagian kutipannya adalah sebagai berikut :
Pajak Penerangan Jalan (Perda 9/2003)
Tujuan
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Penerangan Jalan;Sehubungan dengan hal tersebut dalam upaya menambah sumber-sumber pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta melaksanakan pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu ditetapkan kembali pengaturan Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah.Deskripsi
Perda ini membuat aturan baru menggantikan perda no 10 Tahun 1996 dengan mengatur kembali : Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; Masa pajak dan saat terutang pajak; Ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan.Pokok Aturan (dikutip sesuai pasal terkait)
Pasal 5/1 : Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah nilai jual tenaga listrik.Pasal 5/2 : Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan :
a. dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian KWH yang ditetapkan dalam rekening listrik;
b. dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik, atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 6 : Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut.
a. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN, untuk bukan industri sebesar 3 % (tiga persen).
b. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN, untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 8 % (delapan persen).
c. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN, untuk bukan industri sebesar 3 % (tiga persen).
d. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN, untuk industri sebesar 8 % (delapan persen).
Pasal 7 : Besarnya Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
**
Contoh lainnya adalah di Pemkot Surabaya, yang menetapkan tariff PPJ untuk golongan rumah tangga sebesar 8%, yang kutipan beritanya adalah sebagai berikut :
Pemkot Surabaya Tingkatkan Tarif PPJ Rumah Tangga
Sumber : antarajatim.comSurabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk golongan rumah tangga per Agustus 2011 menjadi 8 persen dibandingkan kondisi normal 6 persen.
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Area Distribusi Jawa Timur, Arkad Matulu, menjelaskan, penerapan tersebut, sesuai dengan Surat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Nomor 973/3002/436.6.13/2011 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif PPJ.
“Selain itu, diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” katanya, ditanya terkait penerapan kenaikan tarif PPJ golongan rumah tangga, di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, pajak penerangan jalan (PPJ) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
“Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (12) Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang pajak daerah, yang dimaksud dengan penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sementara, ungkap dia, pihak yang menjadi wajib pajak penerangan jalan berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) PP Nomor 65 tahun 2002 adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan / atau penggunaan tenaga listrik.
“Lalu, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (3) dan (4) ketentuan serupa yaitu dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN,” katanya.
Bahkan, tambah dia, sasaran ketentuan pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 10 tahun 2002 maka wajib PPJ adalah pelanggan.
“Untuk itu, kami imbau pelanggan wajib membayar PPJ yang terutang setiap bulan bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN,” katanya.
Terkait kedudukan PLN dalam kenaikan tarif PPJ golongan rumah tangga, lanjut dia, PLN merupakan pihak yang membantu Pemda untuk memungut PPJ.
“Kedudukan itu diperkuat oleh ketentuan pasal 4 Kepmendagri No. 10 tahun 2002 yakni PLN wajib menyetor hasil penerimaan PPJ ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah,” katanya.
**
Sedangkan Pemkab Bandung menetapkan tarif PPJ berdasarkan Perda Kabupaten Bandung No. 18/2009 dan Perbup No. 18/2010, tarif PPJ untuk pelanggan listrik PLN nonindustri ditetapkan sebesar enam persen, untuk industri kecil, menengah, dan industri sebesar 10 persen dari nilai rekening listrik.
**
Bagaimana dengan tarif PPJ di tempat tinggal anda? Anda bisa menghitungnya dengan cara :
PPJ (%) = (Biaya PPJ / Harga Total Kwh**) x 100%
**Harga Total kWh adalah harga kWh diluar biaya administrasi.
**
Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar